Kontroversi yang Berkaitan dengan IT

    Nama = Nadya Gayatri Erlangga
NPM = 57414762
Dosen Pembimbing = Pipit Fitriyah


         Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.
  Pihak yang berpendapat bahwa perkembangan teknologi merupakan tanda dari kemajuan peradaban umat manusia beralasan bahwa kemajuan teknologi banyak memberi keuntungan bagi kelangsungan hidup manusia. Mereka berdalih dengan kemajuan teknologi kehidupan manusia menjadi semakin mudah dan terarah. Selain itu kemajuan dibidang komunikasi dan transportasi menjadikan manusia dapat melakukan segala sesuatu secara efisien.
  Namun di pihak yang berlawanan, orang-orang cenderung membenci perkembangan teknologi. Menganggap bahwa perkembangan teknologi justru merugikan apa yang telah lama terjadi. Hal inilah yang menyebabkan fenomena saling tuduh yang ujungnya tidak jarang melahirkan konflik.


KONTROVERSI TAKSI ONLINE DAN KONVENSIONAL

   Bisnis aplikasi mobile atau bisnis online yang berasal dari negara asing tumbuh subur di Tanah Air. Dari mulai bisnis produk hingga layanan pemesanan taksi via online yang berlomba-lomba menawarkan keunggulan masing-masing. 
          Namun justru menjadi kontroversi di masyarakat. Karena diduga bisnis angkutan umum tersebut tidak mengantongi izin operasi angkutan umum, sehingga lepas dari pajak.
Selain tak berplat kuning, perilaku pengemudi taksi online juga dikeluhkan pengemudi taksi resmi. 
      Menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dijelaskan setiap angkutan umum yang beroperasi di jalan raya harus memiliki izin jasa operasi angkutan umum. Pasal tersebut lah yang dituntut pengemudi taksi konvensional, mengenai izin jasa operasi angkutan umum. Terlebih lagi para pengguna taksi menilai pemesanan taksi via online lebih murah dan cepat dari taksi resmi. 
       Apabila masyarakat menggunakan angkutan umum tanpa izin operasi, maka pengguna jasa angkutan umum itu sendiri yang akan dirugikan, karena jika mengalami kecelakaan maka seluruh penumpang termasuk sopir tidak dilindungi asuransi. 
     Apalagi jika terjadi tindakan kejahatan di dalam taksi ilegal, maka penumpang tak bisa meminta pertanggungjawaban dari siapa pun, karena tidak berada di bawah naungan sebuah perusahaan.
      Menanggapi kasus tersebut, saya sebagai pengguna angkutan umum ataupun angkutan "umum" berharap kasus yang terjadi bisa cepat terselesaikan. Memang untuk menyelesaikannya butuh banyak waktu, misalnya dari bisnis online, para pelakunya butuh banyak waktu untuk masuk dan diterima semua orang dengan keadaan baik-baik  saja dan untuk pelaku bisnis konvensional dibutuhkan banyak peingkatan dari sisi  teknologi dan hal hal lain yang diperlukan karena untuk  bertahan diperlukan banyak perubahan, dan mengikuti keinginan pasar saat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 5 PENUTUP

Penerapan Konsep Tabel dan Teknik Switching

Tugas Softskil Pengenalan Teknologi Internet & New Media